Isa Zega Terancam 6 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Posted by : lintasja February 26, 2025

MALANG – Selebgram Isa Zega menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, atas kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri pengusaha skincare Gilang Widya Pramana. Sidang yang digelar pada Selasa (25/2) ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang, Ari Kuswadi.

Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa menyebut Isa Zega diduga melakukan tindak pidana pada rentang waktu Oktober 2024 atau selama tahun 2024. Dugaan pencemaran nama baik ini dilakukan melalui akun Instagram pribadinya @zega_real dan akun TikTok @mami_online.

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” ujar Ari Kuswadi di persidangan.

Dalam dakwaan, Jaksa juga mengungkapkan adanya permasalahan uang dengan nominal tertentu serta dugaan tindakan Isa Zega yang menjelekkan nama Shandy Purnamasari, yang dikenal sebagai “shaundesip.” Tidak hanya itu, Isa juga diduga meminta uang kepada Shandy.

Unggahan Isa di akun TikTok @mami_online dituding mengandung fitnah dan mencemarkan nama baik Shandy sebagai pemilik brand kosmetik MS Glow. “Unggahan tersebut cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetiknya,” tambah Jaksa.

Isa Zega dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Terdakwa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan figur publik dan pengusaha ternama. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, dan publik menantikan bagaimana proses hukum ini akan berlangsung.(*)

 

RELATED POSTS
FOLLOW US